Pada Tahun 1938 ada beberapa masyarakat adat yang berkumpul dan membuat rencana kerja untuk kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan tradisi dan kebutuhan masyarakat saat itu. Kelompok masyarakat itu dipimpin oleh seorang kepala yang disebut TAMUKUNG, yang dijabat oleh Bapak Juan Boinsala. Dimana saat itu Tamukung tersebut dikenal dengan nama Serentu Mor noe Nakan. Artinya Tamukung yang berdiam di Daerah Muara kali Noemuti bagian atas. Pada saat itu, yang menjadi raja adalah Tua Sonbay untuk melaksanakan setiap program pembangunan biasanya Raja/Usif memanggil para Tamukung untuk mengadakan rapat yang disebut "Tol" untuk merencanakan program kegiatan yang akan dilaksanakan dan penentuan lokasi yang akan dikerjakan. Raja Tua Sonbay pada saat itu melaksanakan rapat (Tol) bersama Tamakung yang berasal dari Muara Sungai Noemuti yang disebut Sio Noe Haen dan Sio Noe Nakan. Selanjutnya, Raja Tua Sonbay menunjuk suatu tempat untuk melaksanakan Tol Neon Balan, Niuk Neon Balan yang Artinya Disinilah tempat pertemuan Tamukung dengan Sebutan BIJELI.
Setelah itu adanya wilayah administrasi Pemerintahan di kabupaten Timor tengah Utara berdasarkan pembentukan wilayah Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 22 Peb 1962 Nomor : Pem. 66/1/2 Tentang Pembentukan 64 buah Kecamatan dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur maka Kabupaten Timor Tengah Utara dibagi menjadi 5 Kecamatan, yakni: Kecamatan Kota, Kecamatan Miomaffo Timur, Kecamatan Miomaffo Barat, Kecamatan Insana dan Kecamatan Biboki. Seiring dengan adanya pemekaran Kecamatan Miomaffo Timur menjadi beberapa Kecamatan salah satunya adalah Kecamatan Noemuti yang kemudian dimekarkan lagi pada Tahun 2007 menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Noemuti Timur dan Kecamatan Noemuti yang terdiri dari 12 Desa yaitu Desa Nibaaf, Desa Oenak, Desa Fatumuti, Desa Noemuti, Desa Banfanu, Desa Kiuola, Desa Nifuboke, Desa Bijeli, Desa Noebaun, Desa Seo, Desa Oeperigi dan Desa Popnam.